FSDFSDF
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas:
- menyusunrencana program, kegiatan dan anggaran
Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan rencana kerja dinas;
- menghimpunbahan dalam rangka perencanaan program, kegiatan dan anggaran dinas;
- menyusunrencana program, kegiatan dan anggaran dinas;
- menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan dinas; a. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan dinas;
- mengumpulkan dan menyampaikan laporan pajak-pajak pribadi (LP2P);
- menyiapkan bahan dan fasilitasi pengisianBlanko
LHKPN;
- menyiapkan bahan dan menyusun Renstra, RKT/Renja, LPPD dan laporan kinerja dinas;
- mengumpulkan data dan menyusun indikator kinerja utama (IKU) dinas;
- mengkoordinasikanpenyusunan indikator kinerja individu(IKI);
- menyiapkan bahan dan menyusun Perjanjian Kinerja (PK) dan penilaian/pengukuran kinerja dinas/Individu;
- mengumpulkan dan menganalisis bahan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dinas dan individu;
- mengumpulkan dan menganalisis bahan penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhirtahun;
- mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPD setiap akhir tahun;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.