1. Nama | : Donny Arsilo Sofyan, SE |
3. Jabatan | : Kabid Bina Manfaat & Kemitraan |
3. NIP | : 197905032009011009 |
Kepala Bidang Bina Manfaat mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Operasi dan Pemeliharaan sesuai rencana kerja dinas;
b. melaksanakan pembinaan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan dan air tanah untuk berbagai keperluan;
c. memberikan rekomendasi pengelolaan perizinan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan dan air tanah serta penetapan volume penggunaan air;
d. melaksanakan pengelolaan perizinan penggunaan dan pemanfaatan asset, tanah stren pengairan;
e. penyusunan rekomendasi teknis perizinan penambangan bahan galian C pada sumber air dan pembuangan limbah cair pada sumber-sumber air;
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian perizinan;
g. menyusun pedoman kerjasama pengelolaan pemanfaatan sumber daya air;
h. menyusun pedoman pembinaan pengawasan pemanfaatan sumber daya air, perizinan dan pengamanan aset sumber daya air;
i. melaksanakan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan air dan pengamanan aset;
j. melaksanakan pengkajian tinjau lapang ijin mendirikan bangunan pada badan sungai, jaringan irigasi, saluran drainase dan bangunan pelengkapnya;
k. menyusun naskah kerja sama dan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat;
l. melaksanakan pembinaan batas tanah sempadan sumber-sumber air, sungai, saluran primer, sekunder, drainase dan bangunan pengairan lainnya;
m. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional pemanfaatan air bersih;
n. menyiapkan pembinaan untuk pemberdayaan HIPPA, Gabungan HIPPA, Induk HIPPA dan HIPPAM;
o. melaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerjasama dan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat;
p. penyiapan rekomendasi pemenuhan air baku untuk air minum, pertanian, permukiman, industri dan pariwisata;
q. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Isi download