1. Nama | : Deddy Koerniawan, S.T. |
2. Jabatan | : Plt. Kabid Operasi dan Pemeliharaan |
3. NIP | : 197912282011011004 |
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Operasi dan Pemeliharaan sesuai rencana kerja dinas;
b. menyusun pedoman pembinaan operasi pemeliharaan dan rehabilitasi sumber daya air danirigasi serta air minum/air bersih;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan operasi pemeliharaan dan rehabilitasi sumber daya air dan irigasi;
d. melaksanakan perencanaan teknis kegiatan operasi pemeliharaan dan rehabilitasi sumber daya air dan irigasi;
e. melaksanakan pengamanan fungsi sumber daya air danirigasi;
f. melaksanakan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi serta pengamanan jaringan irigasi dan bangunan sungai;
g. melaksanakan pembinaan penyediaan dan alokasi air untuk berbagai kebutuhan dan prioritasnya;
h. Menyusun jadwal pengeringan dan rencana tata tanam global ( RTTG );
i. menyiapkan bahan untuk penetapan tata tanam dan pembagian air irigasi;
j. melaksanakan pembinaan dan penanggulangan akibat daya rusak air dan bencana alam;
k. menyusun rencana bidang operasi,pemeliharaan dan rehabilitasi sesuai dengan rencana kerja dinas;
l. menyusun data untuk menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air dan irigasi;
m. menyusun data untuk penetapan kebijakan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air serta kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai;
n. monitoring dan evaluasi dalam rangka menjaga efektifitas, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
o. menyusun data untuk menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air dan irigasi;
p. merencanakan pengelolaan sumber daya air, sungai waduk, sistem drainase, muara dan pantai;
q. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
isi download