TUGAS & FUNGSI PU PENGAIRAN
A. TUGAS POKOK
A. TUGAS POKOK
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuwangi No. 47 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Dinas PU Pengairan mempunyai tugas pokok ‘Melaksanakan kewenangan daerah dibidang pekerjaan umum lingkup sumber daya air’.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuwangi No. 47 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Dinas PU Pengairan mempunyai tugas pokok ‘Melaksanakan kewenangan daerah dibidang pekerjaan umum lingkup sumber daya air’.
B. FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuwangi No. 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuwangi, Dinas PU Pengairan, untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut,
Dinas PU Pengairan mempunyai fungsi :
1. Merumuskan kebijaksanaan teknik kebinamargaan dan sumber daya air;
2. Melaksanakan tugas teknik operasional Ke-sumber daya air-an yang meliputi perencanaan, pengendalian operasional, pembangunan dan pemeliharaan Ke-sumber daya air-an;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas operasional Ke-sumber daya air-an;
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Banyuwangi sesuai bidang tugasnya.
Dinas PU Pengairan mempunyai fungsi :
1. Merumuskan kebijaksanaan teknik kebinamargaan dan sumber daya air;
2. Melaksanakan tugas teknik operasional Ke-sumber daya air-an yang meliputi perencanaan, pengendalian operasional, pembangunan dan pemeliharaan Ke-sumber daya air-an;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas operasional Ke-sumber daya air-an;
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Banyuwangi sesuai bidang tugasnya.
C. STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuwangi No. 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas PU Pengairan Kabupaten
Banyuwangi, susunan Organisasi Dinas PU Pengairan terdiri dari:
Banyuwangi, susunan Organisasi Dinas PU Pengairan terdiri dari:
1. KEPALA DINAS
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Pengairan;
Kepala Dinas Pengairan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut;
a. Perencanaan yaitu segala usaha dan kegiatan pengumpulan data, pengelolaan data, penilaian, dan penyusunan rencana program dan proyek untuk pelaksanaan tugas pokok;
b. Pelaksanaan, yaitu segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan kebijaksanaan sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
c. Pembinaan, yaitu segala usaha dan kegiatan penyuluhan kearah peningkatan program kegiatan bidang Pengairan;
d. Pengawasan, yaitu segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e. Administrasi, yaitu segalah usaha dan kegiatan di bidang Ketatausahaan Umum, Kepegawaian, Perlengkapan, dan Keuangan;
f. Koordinasi, yaitu segala usaha dan kegiatan untuk mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Dinas serta Instansi lain guna kelancaran pelaksanaan tugas.
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Pengairan;
Kepala Dinas Pengairan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut;
a. Perencanaan yaitu segala usaha dan kegiatan pengumpulan data, pengelolaan data, penilaian, dan penyusunan rencana program dan proyek untuk pelaksanaan tugas pokok;
b. Pelaksanaan, yaitu segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan kebijaksanaan sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
c. Pembinaan, yaitu segala usaha dan kegiatan penyuluhan kearah peningkatan program kegiatan bidang Pengairan;
d. Pengawasan, yaitu segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e. Administrasi, yaitu segalah usaha dan kegiatan di bidang Ketatausahaan Umum, Kepegawaian, Perlengkapan, dan Keuangan;
f. Koordinasi, yaitu segala usaha dan kegiatan untuk mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Dinas serta Instansi lain guna kelancaran pelaksanaan tugas.
2. BAGIAN SEKRETARIAT
2. BAGIAN SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyusun rencana kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan penyusunan program;
Untuk melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai tugas dan fungsi:
a. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan unutk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas;
c. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Sekretaris mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana sekretariat berdasarkan rencana kerja dinas;
b. Menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan dilingkungan dinas;
d. Menyelenggarakan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait;
e. Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
f. Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karier;
g. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Keuangan;
2. Sub Bagian Penyusunan Program;
1) Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan dalam, keprotokolan, hubungan masyarakat, urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan ketatalaksanaan dinas;
c. melaksanakan administrasi kepegawaian;
d. mempersiapkan dan menyusun rencana kebutuhan kepegawaian;
e. melakukan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan dan perawatan peralatan kantor serta menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
f. melaksanakan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
g. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan keuangan dinas;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas;
i. menyusun rencana kebutuhan dan mendistribusikanbarang perlengkapan;
j. menyiapkan bahan untuk penghapusan barang serta melakukan inventarisasi barang yang dikelola maupun dikuasai dinas;
k. melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
2) Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menghimpun bahan dalam rangka perencanaan program, kegiatan dan anggaran dinas;
c. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran dinas;
d. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan dinas;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
f. mengumpulkan dan menyampaikan laporan pajak-pajak pribadi (LP2P);
g. menyiapkan bahan dan fasilitasi pengisian Blanko LHKPN;
h. menyiapkan bahan dan menyusun Renstra, RKT/Renja, LPPD dan laporan kinerja dinas;
i. mengumpulkan data dan menyusun indikator kinerja utama (IKU) dinas;
j. mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja individu(IKI);
k. menyiapkan bahan dan menyusun Perjanjian Kinerja (PK) dan penilaian /pengukuran kinerja dinas/individu;
l. mengumpulkan dan menganalisis bahan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dinas dan individu;
m. mengumpulkan dan menganalisis bahan penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun;
n. mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPD setiap akhir tahun;
o. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyusun rencana kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan penyusunan program;
Untuk melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai tugas dan fungsi:
a. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan unutk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas;
c. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Sekretaris mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana sekretariat berdasarkan rencana kerja dinas;
b. Menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan dilingkungan dinas;
d. Menyelenggarakan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait;
e. Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
f. Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karier;
g. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Keuangan;
2. Sub Bagian Penyusunan Program;
1) Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan dalam, keprotokolan, hubungan masyarakat, urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan ketatalaksanaan dinas;
c. melaksanakan administrasi kepegawaian;
d. mempersiapkan dan menyusun rencana kebutuhan kepegawaian;
e. melakukan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan dan perawatan peralatan kantor serta menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
f. melaksanakan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
g. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan keuangan dinas;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas;
i. menyusun rencana kebutuhan dan mendistribusikanbarang perlengkapan;
j. menyiapkan bahan untuk penghapusan barang serta melakukan inventarisasi barang yang dikelola maupun dikuasai dinas;
k. melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
2) Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menghimpun bahan dalam rangka perencanaan program, kegiatan dan anggaran dinas;
c. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran dinas;
d. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan dinas;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
f. mengumpulkan dan menyampaikan laporan pajak-pajak pribadi (LP2P);
g. menyiapkan bahan dan fasilitasi pengisian Blanko LHKPN;
h. menyiapkan bahan dan menyusun Renstra, RKT/Renja, LPPD dan laporan kinerja dinas;
i. mengumpulkan data dan menyusun indikator kinerja utama (IKU) dinas;
j. mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja individu(IKI);
k. menyiapkan bahan dan menyusun Perjanjian Kinerja (PK) dan penilaian /pengukuran kinerja dinas/individu;
l. mengumpulkan dan menganalisis bahan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dinas dan individu;
m. mengumpulkan dan menganalisis bahan penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun;
n. mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPD setiap akhir tahun;
o. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
3. BIDANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
3. BIDANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Pembangunan dan pengembangan mempunyai tugas menyusun pedoman teknis pembinaan, pengawasan dan pengembangan kegiatan perencanaan teknis pengadaan jasa kontruksi dan konsultasi serta pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih.
Bidang Pembangunan dan pengembangan mempunyai fungsi :
a. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan perencanaan teknis pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta pembangunansaranaair minum/air bersih;
b. pembinaan dan pengawasan pengendalian kegiatan pengadaan jasa kontruksi dan konsultasi pengembangan sumber daya air dan irigasi serta air minum/air bersih
c. pembinaan dan pengawasan pengendalian serta pengawasan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
d. pembinaan pengelolaan administrasi teknis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
f. penyusunan pedoman pembinaan operasional, pemeliharaan dan pembangunan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih
g. perencanaan teknis kegiatan operasional,pemeliharaandan pembangunan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
h. pelaksanaan dan bantuan teknis perencanaan dan pembangunan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
i. perencanaan, pengaturan, pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
j. pelaksanaan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin kehandalan teknis dan konstruksi sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
k. pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
l. pelaksanaan pengeboran air tanah dangkal dan air tanah dalam;
m. pelaksanaan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran terhadap penyelenggaraan pembangunan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
n. perencanaan, evaluasi dan pengawasan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
o. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Bidang Pembangunan dan pengembangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran sesuai rencana kerja dinas;
b. menyusun pedoman pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan perencanaan teknis pembangunan, pemeliharaan dan operasional peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
c. menyusun pedoman pembinaan dan pengawasan pengendalian kegiatan pengadaan jasa kontruksi dan konsultasi pengembangan sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
d. menyusun pedoman pembinaan dan pengawasan pengendalian serta pengawasan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
e. menyusun pedoman pembinaan pengelolaan administrasi teknis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
f. mengadakan evaluasi dan pelaporan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum air bersih;
g. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih sesuai dengan rencana kerja dinas;
h. menyusun data untuk penetapan kebijakan pola dan rencana pengembangan sumber daya air serta kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai;
i. menyusun data untuk penetapan peraturan daerah, kebijakan strategi dan penyusunan rencana induk sistem irigasi, drainase dan pengendali banjir serta sarana air minum/air bersih;
j. monitoring dan evaluasi dalam rangka menjaga efektifitas, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sumber daya air pada wilayah sungai;
k. menyusun data untuk menyelenggarakan pengembangan sistem informasi sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
l. merencanakan pengembangan sumber daya air, sungai waduk, sistem drainase, muara, pantai dan air minum/air bersih;
m. melaksanakan dan bantuan teknis perencanaan pembangunan sarana air minum/ air bersih;
n. melaksanakan perencanaan, pengaturan, pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan sarana air minum/air bersih;
o. melaksanakan tertib penyelenggaraan yang menjamin kehandalan teknis dan konstruksi bangunan sarana air minum/air bersih;
p. melaksanakan pengeboran air tanah dangkal dan air tanah dalam;
q. melaksanakan kepastian hokum dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana air minum/air bersih;
r. melaksanakan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran terhadap penyelenggaraan pembangunan sarana air minum/air bersih;
s. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
t. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
Kepala Seksi Pembangunan dan Pengembangan Sumber Daya Air mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan program Seksi Pembangunan dan Pengembangan Sumber Daya Air sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan pedoman teknis, pengawasan dan pengendalian mutu pada pekerjaan kontruksi sumber daya air;
c. menyiapkan bahan pedoman teknis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air;
d. menyiapkan bahan diseminasi dan penerapan sistem manajemen mutu serta pengawasan kegiatan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air;
e. melaksanakan, peningkatan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana sumber daya air;
f. menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontruksi sumber daya air;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja kontruksi prasarana dan sarana sumber daya air;
h. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
Kepala Seksi Pembangunan dan Pengembangan Irigasi mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Pembangunan dan Pengembangan Irigasi sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan pedoman teknis pengawasan dan pengendalian mutu pada pekerjaan kontruksi jaringan irigasi;
c. menyusun pedoman teknis pelaksanaan pembangunan peningkatan jaringan irigasi;
d. menyiapkan bahan diseminasi dan penerapan system manajemen mutu serta pengawasan kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi;
e. melaksanakan, peningkatan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana irigasi;
f. menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontruksi irigasi;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja kontruksi sarana dan prasarana jaringan irigasi;
h. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Seksi Pembangunan dan Pengembangan Air Bersih mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Air Bersih sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan kebutuhan untuk kegiatan operasional air minum/airbersih;
c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional pemanfaatan air minum / air bersih;
d. melaksanakan inventarisasi data untuk persiapan bahan pembinaan pengawasan dan pengendalian air minum/air bersih;
e. mengumpulkan dan menyusun data untuk penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan sistem air minum/air bersih;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan operasional pemanfaatan dan penggunaan air minum/air bersih;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengendalian air minum/ air bersih;
h. melaksanakan kepastian hokum dalam penyelenggaraan air minum/air bersih;
i. melaksanakan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran terhadap penyelenggaraan air minum/air bersih;
j. melaksanakan perencanaan evaluasi dan pengawasan air minum/air bersih;
k. menyusun rencana survey dan pemetaan mengenai perkembangan air minum/air bersih;
l. menghimpun, mengolah dan merekomendasikan data beserta informasi tentang pengembangan air minum/air bersih;
m. melaksanakan survey dan mengolah hasil survey air minum/air bersih;
n. melaksanakan perencanaan pengembangan sistem sarana dan prasarana air minum/air bersih;
o. melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan rencana air minum/air bersih;
p. melaksanakan pengeboran air tanah dangkal dan air tanah dalam;
q. melaksanakan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran dalam penyelenggarakan perencanaan pengawasan dan pengendalian maupun bimbingan teknis pembangunan air minum/air bersih pemerintah atau milik pihak lain;
r. melaksanakan penilaian, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan sarana air minum/air bersih;
s. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
t. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
Bidang Pembangunan dan pengembangan mempunyai tugas menyusun pedoman teknis pembinaan, pengawasan dan pengembangan kegiatan perencanaan teknis pengadaan jasa kontruksi dan konsultasi serta pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih.
Bidang Pembangunan dan pengembangan mempunyai fungsi :
a. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan perencanaan teknis pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta pembangunansaranaair minum/air bersih;
b. pembinaan dan pengawasan pengendalian kegiatan pengadaan jasa kontruksi dan konsultasi pengembangan sumber daya air dan irigasi serta air minum/air bersih
c. pembinaan dan pengawasan pengendalian serta pengawasan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
d. pembinaan pengelolaan administrasi teknis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
f. penyusunan pedoman pembinaan operasional, pemeliharaan dan pembangunan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih
g. perencanaan teknis kegiatan operasional,pemeliharaandan pembangunan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
h. pelaksanaan dan bantuan teknis perencanaan dan pembangunan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
i. perencanaan, pengaturan, pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
j. pelaksanaan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin kehandalan teknis dan konstruksi sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
k. pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
l. pelaksanaan pengeboran air tanah dangkal dan air tanah dalam;
m. pelaksanaan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran terhadap penyelenggaraan pembangunan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
n. perencanaan, evaluasi dan pengawasan sumber daya air, irigasi dan air minum/air bersih;
o. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Bidang Pembangunan dan pengembangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran sesuai rencana kerja dinas;
b. menyusun pedoman pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan perencanaan teknis pembangunan, pemeliharaan dan operasional peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
c. menyusun pedoman pembinaan dan pengawasan pengendalian kegiatan pengadaan jasa kontruksi dan konsultasi pengembangan sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
d. menyusun pedoman pembinaan dan pengawasan pengendalian serta pengawasan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
e. menyusun pedoman pembinaan pengelolaan administrasi teknis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
f. mengadakan evaluasi dan pelaporan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum air bersih;
g. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih sesuai dengan rencana kerja dinas;
h. menyusun data untuk penetapan kebijakan pola dan rencana pengembangan sumber daya air serta kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai;
i. menyusun data untuk penetapan peraturan daerah, kebijakan strategi dan penyusunan rencana induk sistem irigasi, drainase dan pengendali banjir serta sarana air minum/air bersih;
j. monitoring dan evaluasi dalam rangka menjaga efektifitas, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sumber daya air pada wilayah sungai;
k. menyusun data untuk menyelenggarakan pengembangan sistem informasi sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
l. merencanakan pengembangan sumber daya air, sungai waduk, sistem drainase, muara, pantai dan air minum/air bersih;
m. melaksanakan dan bantuan teknis perencanaan pembangunan sarana air minum/ air bersih;
n. melaksanakan perencanaan, pengaturan, pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan sarana air minum/air bersih;
o. melaksanakan tertib penyelenggaraan yang menjamin kehandalan teknis dan konstruksi bangunan sarana air minum/air bersih;
p. melaksanakan pengeboran air tanah dangkal dan air tanah dalam;
q. melaksanakan kepastian hokum dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana air minum/air bersih;
r. melaksanakan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran terhadap penyelenggaraan pembangunan sarana air minum/air bersih;
s. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
t. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
Kepala Seksi Pembangunan dan Pengembangan Sumber Daya Air mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan program Seksi Pembangunan dan Pengembangan Sumber Daya Air sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan pedoman teknis, pengawasan dan pengendalian mutu pada pekerjaan kontruksi sumber daya air;
c. menyiapkan bahan pedoman teknis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air;
d. menyiapkan bahan diseminasi dan penerapan sistem manajemen mutu serta pengawasan kegiatan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air;
e. melaksanakan, peningkatan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana sumber daya air;
f. menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontruksi sumber daya air;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja kontruksi prasarana dan sarana sumber daya air;
h. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
Kepala Seksi Pembangunan dan Pengembangan Irigasi mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Pembangunan dan Pengembangan Irigasi sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan pedoman teknis pengawasan dan pengendalian mutu pada pekerjaan kontruksi jaringan irigasi;
c. menyusun pedoman teknis pelaksanaan pembangunan peningkatan jaringan irigasi;
d. menyiapkan bahan diseminasi dan penerapan system manajemen mutu serta pengawasan kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi;
e. melaksanakan, peningkatan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana irigasi;
f. menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontruksi irigasi;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja kontruksi sarana dan prasarana jaringan irigasi;
h. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Seksi Pembangunan dan Pengembangan Air Bersih mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Air Bersih sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan kebutuhan untuk kegiatan operasional air minum/airbersih;
c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional pemanfaatan air minum / air bersih;
d. melaksanakan inventarisasi data untuk persiapan bahan pembinaan pengawasan dan pengendalian air minum/air bersih;
e. mengumpulkan dan menyusun data untuk penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan sistem air minum/air bersih;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan operasional pemanfaatan dan penggunaan air minum/air bersih;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengendalian air minum/ air bersih;
h. melaksanakan kepastian hokum dalam penyelenggaraan air minum/air bersih;
i. melaksanakan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran terhadap penyelenggaraan air minum/air bersih;
j. melaksanakan perencanaan evaluasi dan pengawasan air minum/air bersih;
k. menyusun rencana survey dan pemetaan mengenai perkembangan air minum/air bersih;
l. menghimpun, mengolah dan merekomendasikan data beserta informasi tentang pengembangan air minum/air bersih;
m. melaksanakan survey dan mengolah hasil survey air minum/air bersih;
n. melaksanakan perencanaan pengembangan sistem sarana dan prasarana air minum/air bersih;
o. melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan rencana air minum/air bersih;
p. melaksanakan pengeboran air tanah dangkal dan air tanah dalam;
q. melaksanakan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran dalam penyelenggarakan perencanaan pengawasan dan pengendalian maupun bimbingan teknis pembangunan air minum/air bersih pemerintah atau milik pihak lain;
r. melaksanakan penilaian, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan sarana air minum/air bersih;
s. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
t. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
4. BIDANG OPERASI DAN PEMELIHARAAN
4. BIDANG OPERASI DAN PEMELIHARAAN
Bidang Operasional dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sumberdaya air dan penanggulangan daya rusak air akibat bencana alam banjir dan kekeringan.
Bidang Operasional dan Pemeliharaan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan pedoman pembinaan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sumberdaya air;
b. Pengawasan dan pengendalian kegiatan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sumberdaya air;
c. Perencanaan teknis kegiatan Operasi dan Pemeliharaan serta rehabilitasi sumberdaya air;
d. Pengamanan fungsi sumberdaya air dan irigasi;
e. Pelaksanaan Operasional, Pemeliharaan dan rehabilitasi serta pengamanan jaringan irigasi dan bangunan sungai;
f. Pembinaan penyediaan dan alokasi air untuk berbagai kebutuhan;
g. Pembinaan dan penanggulangan akibat daya rusak air dan bencana alam;
h. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Operasi dan Pemeliharaan sesuai rencana kerja dinas;
b. menyusun pedoman pembinaan operasi pemeliharaan dan rehabilitasi sumber daya air danirigasi serta air minum/air bersih;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan operasi pemeliharaan dan rehabilitasi sumber daya air dan irigasi;
d. melaksanakan perencanaan teknis kegiatan operasi pemeliharaan dan rehabilitasi sumber daya air dan irigasi;
e. melaksanakan pengamanan fungsi sumber daya air dan irigasi;
f. melaksanakan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi serta pengamanan jaringan irigasi dan bangunan sungai;
g. melaksanakan pembinaan penyediaan dan alokasi air untuk berbagai kebutuhan dan prioritasnya;
h. Menyusun jadwal pengeringan dan rencana tata tanam global ( RTTG );
i. menyiapkan bahan untuk penetapan tata tanam dan pembagian air irigasi;
j. melaksanakan pembinaan dan penanggulangan akibat daya rusak air dan bencana alam;
k. menyusun rencana bidang operasi,pemeliharaan dan rehabilitasi sesuai dengan rencana kerja dinas;
l. menyusun data untuk menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air dan irigasi;
m. menyusun data untuk penetapan kebijakan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air serta kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai;
n. monitoring dan evaluasi dalam rangka menjaga efektifitas, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
o. menyusun data untuk menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air dan irigasi
p. merencanakan pengelolaan sumber daya air, sungai waduk, sistem drainase, muara dan pantai;
q. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Seksi Operasional mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Operasi sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan kebutuhan untuk kegiatan operasi sumber daya air dan irigasi;
c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan operasi
pemanfaatan sumber daya air dan irigasi;
d. melaksanakan inventarisasi data untuk persiapan bahan pembinaan pengawasan dan pengendalian penyediaan alokasi air untuk berbagai kebutuhan;
e. mengumpulkan dan menyusun data untuk rencana tata tanam global;
f. mengumpulkan dan menyusun data untuk penyelenggaraan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sistem irigasi primer dan sekunder;
g. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan pengelolaan sistem irigasi;
h. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan operasi pemanfaatan dan penggunaan sumber daya air dan irigasi;
i. menyusun pedoman mitigasi dan pasca bencana;
j. menyusun pedoman pembinaan pengamanan fungsi sumber daya air dan irigasi;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengendalian daya rusak air akibat bencana banjir dan pengamanan sumber airdan irigasi;
l. menyusun rencana normalisasi Saluran sesuai dengan rencana kerja dinas;
m. menyusun pedoman teknis pengawasan dan pengendalian mutu pada pekerjaan normalisasi saluran
n. menyusun pedoman teknis pelaksanaan pembangunan normalisasi saluran;
o. melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, pembangunan dan pengembangan normalisasi saluran;
p. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan normalisasi saluran;
q. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja sarana dan prasarana normalisasi saluran;
r. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Pemeliharaan dan rehabilitasi sesuai dengan rencana kerja dinas
b. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan serta rehabilitasi sumber daya air dan Irigasi;
c. menyiapkan bahan kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya airdan irigasi;
d. menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan sarana dan prasarana sumber daya air dan irigasi;
e. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaandan rehabilitasi prasarana dan sarana sumber daya air dan irigasi;
f. melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan jaringan irigasi dan bangunan sungai;
g. menghimpun data inventarisasi lokasi prasarana dan sarana sumber daya air dan irigasi yang rawan banjir dan lokasi yang memerlukan pengamanan;
h. menyusun rencana kerja untuk pengamanan bangunan pengendali banjir serta pemeliharaan komunikasi;
i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Bidang Operasional dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sumberdaya air dan penanggulangan daya rusak air akibat bencana alam banjir dan kekeringan.
Bidang Operasional dan Pemeliharaan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan pedoman pembinaan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sumberdaya air;
b. Pengawasan dan pengendalian kegiatan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sumberdaya air;
c. Perencanaan teknis kegiatan Operasi dan Pemeliharaan serta rehabilitasi sumberdaya air;
d. Pengamanan fungsi sumberdaya air dan irigasi;
e. Pelaksanaan Operasional, Pemeliharaan dan rehabilitasi serta pengamanan jaringan irigasi dan bangunan sungai;
f. Pembinaan penyediaan dan alokasi air untuk berbagai kebutuhan;
g. Pembinaan dan penanggulangan akibat daya rusak air dan bencana alam;
h. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Operasi dan Pemeliharaan sesuai rencana kerja dinas;
b. menyusun pedoman pembinaan operasi pemeliharaan dan rehabilitasi sumber daya air danirigasi serta air minum/air bersih;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan operasi pemeliharaan dan rehabilitasi sumber daya air dan irigasi;
d. melaksanakan perencanaan teknis kegiatan operasi pemeliharaan dan rehabilitasi sumber daya air dan irigasi;
e. melaksanakan pengamanan fungsi sumber daya air dan irigasi;
f. melaksanakan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi serta pengamanan jaringan irigasi dan bangunan sungai;
g. melaksanakan pembinaan penyediaan dan alokasi air untuk berbagai kebutuhan dan prioritasnya;
h. Menyusun jadwal pengeringan dan rencana tata tanam global ( RTTG );
i. menyiapkan bahan untuk penetapan tata tanam dan pembagian air irigasi;
j. melaksanakan pembinaan dan penanggulangan akibat daya rusak air dan bencana alam;
k. menyusun rencana bidang operasi,pemeliharaan dan rehabilitasi sesuai dengan rencana kerja dinas;
l. menyusun data untuk menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air dan irigasi;
m. menyusun data untuk penetapan kebijakan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air serta kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai;
n. monitoring dan evaluasi dalam rangka menjaga efektifitas, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
o. menyusun data untuk menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air dan irigasi
p. merencanakan pengelolaan sumber daya air, sungai waduk, sistem drainase, muara dan pantai;
q. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Seksi Operasional mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Operasi sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan kebutuhan untuk kegiatan operasi sumber daya air dan irigasi;
c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan operasi
pemanfaatan sumber daya air dan irigasi;
d. melaksanakan inventarisasi data untuk persiapan bahan pembinaan pengawasan dan pengendalian penyediaan alokasi air untuk berbagai kebutuhan;
e. mengumpulkan dan menyusun data untuk rencana tata tanam global;
f. mengumpulkan dan menyusun data untuk penyelenggaraan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sistem irigasi primer dan sekunder;
g. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan pengelolaan sistem irigasi;
h. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan operasi pemanfaatan dan penggunaan sumber daya air dan irigasi;
i. menyusun pedoman mitigasi dan pasca bencana;
j. menyusun pedoman pembinaan pengamanan fungsi sumber daya air dan irigasi;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengendalian daya rusak air akibat bencana banjir dan pengamanan sumber airdan irigasi;
l. menyusun rencana normalisasi Saluran sesuai dengan rencana kerja dinas;
m. menyusun pedoman teknis pengawasan dan pengendalian mutu pada pekerjaan normalisasi saluran
n. menyusun pedoman teknis pelaksanaan pembangunan normalisasi saluran;
o. melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, pembangunan dan pengembangan normalisasi saluran;
p. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan normalisasi saluran;
q. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja sarana dan prasarana normalisasi saluran;
r. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Pemeliharaan dan rehabilitasi sesuai dengan rencana kerja dinas
b. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan serta rehabilitasi sumber daya air dan Irigasi;
c. menyiapkan bahan kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya airdan irigasi;
d. menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan sarana dan prasarana sumber daya air dan irigasi;
e. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaandan rehabilitasi prasarana dan sarana sumber daya air dan irigasi;
f. melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan jaringan irigasi dan bangunan sungai;
g. menghimpun data inventarisasi lokasi prasarana dan sarana sumber daya air dan irigasi yang rawan banjir dan lokasi yang memerlukan pengamanan;
h. menyusun rencana kerja untuk pengamanan bangunan pengendali banjir serta pemeliharaan komunikasi;
i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
5. BIDANG BINA MANFAAT
5. BIDANG BINA MANFAAT
Bidang Bina Manfaat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan kerjasama pengelolaan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan dan air tanah.
Bidang Bina Manfaat mempunyai fungsi:
a. pembinaan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan dan air tanah untuk berbagai keperluan;
b. pendataan, penggunaan, pengelolaan perizinan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan dan air tanah serta penetapan volume penggunaan air;
c. pengelolaan perizinan penggunaan dan pemanfaatan asset tanah stren pengairan;
d. pemberian rekomendasi teknis perijinan penambangan bahan galian C pada sumber air dan pembuangan limbah cair pada sumber-sumber air;
e. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan;
f. penyusunan pedoman kerjasama pengelolaan pemanfaatan sumber daya air;
g. pelaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional pemanfaatan air bersih;
h. penyiapan pembinaan untuk pemberdayaan HIPPA, Gabungan HIPPA, Induk HIPPA dan HIPPAM;
i. penyusunan naskah kerja sama dan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerjasama dan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat;
k. penetapan pemenuhan air baku untuk sistem penyediaan air minum;
l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Kepala Bidang Bina Manfaat dan Kemitraan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Operasi dan Pemeliharaan sesuai rencana kerja dinas;
b. melaksanakan pembinaan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan dan air tanah untuk berbagai keperluan;
c. memberikan rekomendasi pengelolaan perizinan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan dan air tanah serta penetapan volume penggunaan air;
d. melaksanakanpengelolaan perizinan penggunaan dan pemanfaatan asset, tanah stren pengairan;
e. penyusunan rekomendasi teknis perizinan penambangan bahan galian C pada sumber air dan pembuangan limbah cair pada sumber-sumber air;
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian perizinan;
g. menyusun pedoman kerjasama pengelolaan pemanfaatan sumber daya air;
h. menyusun pedoman pembinaan pengawasan pemanfaatan sumber daya air, perizinan dan pengamanan aset sumber daya air;
i. melaksanakan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan air dan pengamanan aset;
j. melaksanakan pengkajian tinjau lapang ijin mendirikan bangunan pada badan sungai, jaringan irigasi, saluran drainase dan bangunan pelengkapnya;
k. menyusun naskah kerja sama dan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat;
l. melaksanakan pembinaan batas tanah sempadan sumber-sumber air, sungai, saluran primer, sekunder, drainase dan bangunan pengairan lainnya;
m. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional pemanfaatan air bersih;
n. menyiapkan pembinaan untuk pemberdayaan HIPPA, Gabungan HIPPA, Induk HIPPA dan HIPPAM;
o. melaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerjasama dan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat;
p. penyiapan rekomendasi pemenuhan air baku untuk air minum, pertanian, permukiman, industri dan pariwisata;
q. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan pengelolaanaset pembinaan, pengaturan dan pemanfaatan sumber daya air;
c. menyiapkan bahan proses pemberian rekomendasi penambangan bahan galian C pada sumber air, alur sungai, jaringan irigasi dan saluran drainase;
d. menyiapkan bahan proses pemberian izin, rekomendasipembuangan limbah cair pada sumber sumber air;
e. melaksanakan kegiatan inventarisasi dan evaluasi pemanfaatan dan pengamanan aset;
f. menyiapkan bahan rekomendasi pemberian ijin pengembangan dan pengelolaan air permukaan dan air tanah;
g. menyiapkan bahan pedoman pembinaan pengawasan pemanfaatan sumber daya air, perizinan dan pengamanan aset sumber daya air;
h. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan air dan pengamanan aset;
i. melaksakan tijau lapang ijin mendirikan bangunan pada badan sungai, jaringan irigasi, saluran drainase dan bangunan pelengkapnya;
j. menyiapkan bahan untuk rekomendasi perijinan pemanfaatan aset tanah stren pengairan dan menentukan batas-batas sempadan pada saluran dan sungai;
k. melaksanakan pematokan tanda batas tanah sempadan sumber-sumber air, sungai, saluran primer, sekunder, drainase dan bangunan pengairan lainnya;
l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Seksi Kerjasama dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Kerjasama dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan pedoman teknis kerja sama lembaga pengelolaan air;
c. menyiapkan bahan untuk pembinaan dan pengendalian pemanfaatan air di tingkat usaha tani atau saluran tersier;
d. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional pemanfaatan air bersih;
e. menyiapkan bahan pembinaan untuk pemberdayaan HIPPA, Gabungan HIPPA, Induk HIPPA dan HIPPAM;
f. menyiapkan bahan penyusunan pedoman pembinaan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat dalam bidang sumber daya air;.
g. menyiapkan bahan pembinaan dokumentasi, informasi peraturan perundang-undangan dalam bidang pengairan;
h. menyiapkan bahan untuk penetapan pemenuhan kebutuhan air baku untuk pengembangan sistem penyediaan air minum atau spam;
i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
Bidang Bina Manfaat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan kerjasama pengelolaan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan dan air tanah.
Bidang Bina Manfaat mempunyai fungsi:
a. pembinaan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan dan air tanah untuk berbagai keperluan;
b. pendataan, penggunaan, pengelolaan perizinan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan dan air tanah serta penetapan volume penggunaan air;
c. pengelolaan perizinan penggunaan dan pemanfaatan asset tanah stren pengairan;
d. pemberian rekomendasi teknis perijinan penambangan bahan galian C pada sumber air dan pembuangan limbah cair pada sumber-sumber air;
e. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan;
f. penyusunan pedoman kerjasama pengelolaan pemanfaatan sumber daya air;
g. pelaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional pemanfaatan air bersih;
h. penyiapan pembinaan untuk pemberdayaan HIPPA, Gabungan HIPPA, Induk HIPPA dan HIPPAM;
i. penyusunan naskah kerja sama dan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerjasama dan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat;
k. penetapan pemenuhan air baku untuk sistem penyediaan air minum;
l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Kepala Bidang Bina Manfaat dan Kemitraan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Operasi dan Pemeliharaan sesuai rencana kerja dinas;
b. melaksanakan pembinaan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan dan air tanah untuk berbagai keperluan;
c. memberikan rekomendasi pengelolaan perizinan pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan dan air tanah serta penetapan volume penggunaan air;
d. melaksanakanpengelolaan perizinan penggunaan dan pemanfaatan asset, tanah stren pengairan;
e. penyusunan rekomendasi teknis perizinan penambangan bahan galian C pada sumber air dan pembuangan limbah cair pada sumber-sumber air;
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian perizinan;
g. menyusun pedoman kerjasama pengelolaan pemanfaatan sumber daya air;
h. menyusun pedoman pembinaan pengawasan pemanfaatan sumber daya air, perizinan dan pengamanan aset sumber daya air;
i. melaksanakan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan air dan pengamanan aset;
j. melaksanakan pengkajian tinjau lapang ijin mendirikan bangunan pada badan sungai, jaringan irigasi, saluran drainase dan bangunan pelengkapnya;
k. menyusun naskah kerja sama dan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat;
l. melaksanakan pembinaan batas tanah sempadan sumber-sumber air, sungai, saluran primer, sekunder, drainase dan bangunan pengairan lainnya;
m. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional pemanfaatan air bersih;
n. menyiapkan pembinaan untuk pemberdayaan HIPPA, Gabungan HIPPA, Induk HIPPA dan HIPPAM;
o. melaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerjasama dan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat;
p. penyiapan rekomendasi pemenuhan air baku untuk air minum, pertanian, permukiman, industri dan pariwisata;
q. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan pengelolaanaset pembinaan, pengaturan dan pemanfaatan sumber daya air;
c. menyiapkan bahan proses pemberian rekomendasi penambangan bahan galian C pada sumber air, alur sungai, jaringan irigasi dan saluran drainase;
d. menyiapkan bahan proses pemberian izin, rekomendasipembuangan limbah cair pada sumber sumber air;
e. melaksanakan kegiatan inventarisasi dan evaluasi pemanfaatan dan pengamanan aset;
f. menyiapkan bahan rekomendasi pemberian ijin pengembangan dan pengelolaan air permukaan dan air tanah;
g. menyiapkan bahan pedoman pembinaan pengawasan pemanfaatan sumber daya air, perizinan dan pengamanan aset sumber daya air;
h. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan air dan pengamanan aset;
i. melaksakan tijau lapang ijin mendirikan bangunan pada badan sungai, jaringan irigasi, saluran drainase dan bangunan pelengkapnya;
j. menyiapkan bahan untuk rekomendasi perijinan pemanfaatan aset tanah stren pengairan dan menentukan batas-batas sempadan pada saluran dan sungai;
k. melaksanakan pematokan tanda batas tanah sempadan sumber-sumber air, sungai, saluran primer, sekunder, drainase dan bangunan pengairan lainnya;
l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Seksi Kerjasama dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Kerjasama dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan pedoman teknis kerja sama lembaga pengelolaan air;
c. menyiapkan bahan untuk pembinaan dan pengendalian pemanfaatan air di tingkat usaha tani atau saluran tersier;
d. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional pemanfaatan air bersih;
e. menyiapkan bahan pembinaan untuk pemberdayaan HIPPA, Gabungan HIPPA, Induk HIPPA dan HIPPAM;
f. menyiapkan bahan penyusunan pedoman pembinaan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat dalam bidang sumber daya air;.
g. menyiapkan bahan pembinaan dokumentasi, informasi peraturan perundang-undangan dalam bidang pengairan;
h. menyiapkan bahan untuk penetapan pemenuhan kebutuhan air baku untuk pengembangan sistem penyediaan air minum atau spam;
i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
6. UPTD
6. UPTD
UPTD adalah unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang;
Kegiatan teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat;
Kegiatan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas;
Pengaturan tentang UPTD mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
UPTD adalah unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang;
Kegiatan teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat;
Kegiatan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas;
Pengaturan tentang UPTD mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
7. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya;
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;
Kelompok jabatan fungsional dikoordinir oleh tenaga fungsional senior yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Dinas dengan memperhatikan senioritas, kepangkatan dan profesionalitas;
Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang yang membindangi atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Dinas
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku;
Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, beban kerja dan kemampuan keuangandaerah;
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya;
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;
Kelompok jabatan fungsional dikoordinir oleh tenaga fungsional senior yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Dinas dengan memperhatikan senioritas, kepangkatan dan profesionalitas;
Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang yang membindangi atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Dinas
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku;
Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, beban kerja dan kemampuan keuangandaerah;
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PIMPINAN DAN STAF PADA LINGKUNGAN DINAS PU PENGAIRAN BANYUWANGI
Guna menunjang terselenggaranya program dan kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi telah ditunjang oleh keberadaan pimpinan dan staf yang ada di dalamnya. Adapun pimpinan dan staf yang ada di lingkungan Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi berjumlah 185 Orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 354 orang THL (Tenaga Harian Lepas)
1. Berdasarkan Latar Belakang Pendidikan (PNS)
1. Berdasarkan Latar Belakang Pendidikan
Di dalam struktur organisasi Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, latar belakang Pendidikan Pimpinan, karyawan dan staf PNS dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
1. DOKTOR ( S3 ) - 1 (orang)
2. PASCASARJANA ( S2 ) - 3 (orang)
3. SARJANA ( S1 ) - 21 (orang)
4. SARJANA MUDA ( D3 ) - 0 (orang)
5. SLTA / SMEA / MA - 137 (orang)
6. SLTP - 20 (orang)
7. SD - 3 (orang)
JUMLAH 185 Orang
Di dalam struktur organisasi Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, latar belakang Pendidikan Pimpinan, karyawan dan staf PNS dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
1. DOKTOR ( S3 ) - 1 (orang)
2. PASCASARJANA ( S2 ) - 3 (orang)
3. SARJANA ( S1 ) - 21 (orang)
4. SARJANA MUDA ( D3 ) - 0 (orang)
5. SLTA / SMEA / MA - 137 (orang)
6. SLTP - 20 (orang)
7. SD - 3 (orang)
JUMLAH 185 Orang
2. Berdasarkan Umur / Usia Karyawan (PNS)
2. Berdasarkan Umur / Usia Karyawan
Berdasarkan range umur / usia karyawan Dinas PU Pengairan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
1. 51 - 60 Tahun 138
2. 41 - 50 Tahun 27
3. 31 - 40 Tahun 16
4. 20 - 30 Tahun 4
Berdasarkan range umur / usia karyawan Dinas PU Pengairan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
1. 51 - 60 Tahun 138
2. 41 - 50 Tahun 27
3. 31 - 40 Tahun 16
4. 20 - 30 Tahun 4
3. Berdasarkan Kepangkatan (PNS)
3. Berdasarkan Kepangkatan
Berdasarkan Kondisi Kepangkatan Pegawai Dinas PU Pengairan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
1. Pembina Utama Muda 1 Orang
2. Penata Tingkat I 6 Orang
3. Penata 4 Orang
4. Penata Muda Tingkat I 9 Orang
5. Penata Muda 10 Orang
6. Pengatur Tingkat I 9 Orang
7. Pengatur 39 Orang
8. Pengatur Muda Tingkat I 73 Orang
9. Pengatur Muda 27 Orang
10. Juru Tingkat I 2 Orang
11. Juru 5 Orang
Berdasarkan Kondisi Kepangkatan Pegawai Dinas PU Pengairan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
1. Pembina Utama Muda 1 Orang
2. Penata Tingkat I 6 Orang
3. Penata 4 Orang
4. Penata Muda Tingkat I 9 Orang
5. Penata Muda 10 Orang
6. Pengatur Tingkat I 9 Orang
7. Pengatur 39 Orang
8. Pengatur Muda Tingkat I 73 Orang
9. Pengatur Muda 27 Orang
10. Juru Tingkat I 2 Orang
11. Juru 5 Orang
4. Berdasarkan Gender / Jenis Kelamin (PNS)
4. Berdasarkan Gender / Jenis Kelamin
Berdasarkan Kondisi Kepangkatan Pegawai Dinas PU Pengairan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
1. LAKI - LAKI 171 Orang
2. PEREMPUAN 14 Orang
Berdasarkan Kondisi Kepangkatan Pegawai Dinas PU Pengairan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
1. LAKI - LAKI 171 Orang
2. PEREMPUAN 14 Orang
1. Berdasarkan Tugas (THL)
Sedangkan untuk gambaran secara singkat pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas PU Pengairan adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Tugas
Berdasarkan tugasnya, Tenaga Harian Lepas di Dinas PU Pengairan dapat dilihat
pada tabel berikut.
1 Penjaga Pintu Air 193 Orang
2 Pekarya 161 Orang
1. Berdasarkan Tugas
Berdasarkan tugasnya, Tenaga Harian Lepas di Dinas PU Pengairan dapat dilihat
pada tabel berikut.
1 Penjaga Pintu Air 193 Orang
2 Pekarya 161 Orang
2. Berdasarkan Latar Belakang Pendidikan (THL)
2. Berdasarkan Latar Belakang Pendidikan
Berdasarkan latar belakang pendidikannya, Tenaga Harian Lepas di Dinas PU Pengairan dapat dilihat pada tabel berikut.
1 Sarjana (S1) 80 orang
2 Diploma (D1, D2, D3) 10 orang
3 SMA dan sederajat 257 orang
4 SMP dan sederajat 7 orang
Berdasarkan latar belakang pendidikannya, Tenaga Harian Lepas di Dinas PU Pengairan dapat dilihat pada tabel berikut.
1 Sarjana (S1) 80 orang
2 Diploma (D1, D2, D3) 10 orang
3 SMA dan sederajat 257 orang
4 SMP dan sederajat 7 orang
3. Berdasarkan Jenis Kelamin (THL)
3. Berdasarkan Jenis Kelamin
Berdasarkan latar belakang pendidikannya, Tenaga Harian Lepas di Dinas PU Pengairan dapat dilihat pada tabel berikut.
1 LAKI - LAKI 284 Orang
2 PEREMPUAN 70 Orang
Berdasarkan latar belakang pendidikannya, Tenaga Harian Lepas di Dinas PU Pengairan dapat dilihat pada tabel berikut.
1 LAKI - LAKI 284 Orang
2 PEREMPUAN 70 Orang