1. Nama | : |
2. Jabatan | : Kasubbag Umum & Keuangan |
3. NIP | : |
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan dalam, keprotokolan, hubungan masyarakat, urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan ketatalaksanaan dinas;
c. melaksanakan administrasi kepegawaian;
d. mempersiapkan dan menyusun rencana kebutuhan kepegawaian;
e. melakukan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan dan perawatan peralatan kantor serta menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
f. melaksanakan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
g. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan keuangan dinas;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas;
i. menyusun rencana kebutuhan dan mendistribusikan barang perlengkapan;
j. menyiapkan bahan untuk penghapusan barang serta melakukan inventarisasi barang yang dikelola maupun dikuasai dinas;
k. melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Isi Download