Angka Kasus Covid-19 Belum Turun, Dinas PU Pengairan Kembali Terapkan WFH

BANYUWANGI – Jumlah kasus konfirmasi covid-19 di Kabupaten Banyuwangi terus bertambah. Masa bekerja di rumah atau lebih dikenal dengan istilah Work Form Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi kembali diperpanjang berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 065/2475/429.034/2020 tanggal 10 September tentang Perubahan Atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor : 065/1486/420.034/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru (The New Normal) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan surat edaran tersebut, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50% dari jumlah pegawai di masing-masing SKPD agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Hal ini ditindaklanjuti oleh Dinas PU Pengairan Kab Banyuwangi dengan pembagian jadwal Work From Office (WFO) dan Work Form Home (WFH) untuk para pegawainya.

Alamat DPU Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi

Jl. Adi Sucipto No.84C, Sobo, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68418

Kontak Kami

> Phone: 0333 424676

> Fax: 0333 424676

> Email: [email protected]

VISI Dinas Pengairan Banyuwangi

  • VISI

       Visi Dinas PU Pengairan “Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang optimal dan berwawasan lingkungan dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, yang bertumpu pada kemandirian dan keswadayaan masyarakat.”

       Visi Dinas PU Pengairan “Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang optimal dan berwawasan lingkungan dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, yang bertumpu pada kemandirian dan keswadayaan masyarakat.

MISI Dinas Pengairan Banyuwangi

“ MISI “ Dinas PU Pengairan :

  1. Meningkatkan penyediaan air guna menjamin tercapainya kebutuhan air masyarakat serta dukungan terhadap kegiatan perekonomian yang memerlukan air;
  2. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk mewujudkan pemanfaatan air dalam bidang pertanian;
  3. Meningkatkan konservasi sumber daya air yang berkelanjutan;
  4. Melaksanakan pengendalian daya rusak air dan kekeringan yang meliputi upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan;
  5. Melaksanakan penataan , penguasaan dan pemilikan tanah;
  6. Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia.