KEPALA DINAS


1. Nama    : Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, MM
2. Jabatan  : Kepala Dinas
3. NIP                             : 196605011990031012

Kepala Dinas mempunyai tugas :

a. menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan dinas;

b. menyusun rencana program dan kegiatan sarana dan prasarana sumber daya air;

c. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dilaksanakan oleh sekretariat, bidang, subbag, seksi dan UPT Dinas;

d. mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugasnya;

e. mengkoordinasikan pelaksanaan program dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih;

f. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih;

g. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih;

h. mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih;

i. menyusun kebijakan teknis pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;

j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih dengan metode pengawasan melekat, monitoring dan pengendalian kegiatan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan;

k. menetapkan kebijakan, pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;

l. menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air;

m. mengevaluasi, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan sistem drainase dan pengendalian banjir;

n. menyelenggarakan pembangunan, mengawasi dan mengendalikan sarana prasarana sumber daya air;

o. menetapkan kebutuhan air baku untuk pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM);

p. menyelenggarakan operasi pemeliharaan dan rehabilitasi pada mata air, sungai, danau, waduk, pantai dan saluran irigasi primer dan sekunder;

q. merekomendasi ijin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai dan air tanah;

r. merekomendasi ijin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan/atau pembongkaran saluran irigasi, air bersihdan tanah stren pengairan;

s. memberdayakan para pemilik kepentingan dan kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya air dan air bersih;

t. menyelenggarakan Sistem Informasi Sumber Daya Air dan Air Bersih;

u. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;

v. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat DPU Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi

Jl. Adi Sucipto No.84C, Sobo, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68418

Kontak Kami

> Phone: 0333 424676

> Fax: 0333 424676

> Email: [email protected]

VISI Dinas Pengairan Banyuwangi

  • VISI

       Visi Dinas PU Pengairan “Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang optimal dan berwawasan lingkungan dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, yang bertumpu pada kemandirian dan keswadayaan masyarakat.”

       Visi Dinas PU Pengairan “Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang optimal dan berwawasan lingkungan dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, yang bertumpu pada kemandirian dan keswadayaan masyarakat.

MISI Dinas Pengairan Banyuwangi

“ MISI “ Dinas PU Pengairan :

  1. Meningkatkan penyediaan air guna menjamin tercapainya kebutuhan air masyarakat serta dukungan terhadap kegiatan perekonomian yang memerlukan air;
  2. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk mewujudkan pemanfaatan air dalam bidang pertanian;
  3. Meningkatkan konservasi sumber daya air yang berkelanjutan;
  4. Melaksanakan pengendalian daya rusak air dan kekeringan yang meliputi upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan;
  5. Melaksanakan penataan , penguasaan dan pemilikan tanah;
  6. Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia.