| 1. Nama | : Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, MM |
| 2. Jabatan | : Kepala Dinas |
| 3. NIP | : 196605011990031012 |
Kepala Dinas mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan dinas;
b. menyusun rencana program dan kegiatan sarana dan prasarana sumber daya air;
c. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dilaksanakan oleh sekretariat, bidang, subbag, seksi dan UPT Dinas;
d. mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugasnya;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan program dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih;
f. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih;
g. melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih;
h. mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih;
i. menyusun kebijakan teknis pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;
j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih dengan metode pengawasan melekat, monitoring dan pengendalian kegiatan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan;
k. menetapkan kebijakan, pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
l. menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air;
m. mengevaluasi, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan sistem drainase dan pengendalian banjir;
n. menyelenggarakan pembangunan, mengawasi dan mengendalikan sarana prasarana sumber daya air;
o. menetapkan kebutuhan air baku untuk pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM);
p. menyelenggarakan operasi pemeliharaan dan rehabilitasi pada mata air, sungai, danau, waduk, pantai dan saluran irigasi primer dan sekunder;
q. merekomendasi ijin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai dan air tanah;
r. merekomendasi ijin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan/atau pembongkaran saluran irigasi, air bersihdan tanah stren pengairan;
s. memberdayakan para pemilik kepentingan dan kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya air dan air bersih;
t. menyelenggarakan Sistem Informasi Sumber Daya Air dan Air Bersih;
u. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
v. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.