SEKRETARIS DINAS

1. Nama    : Riza Al Fahroby, S T,M.Sc
2. Jabatan  : Sekretaris Dinas
3. NIP  : 198203022005011005

 

 Sekretaris mempunyai tugas :

1.  menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran sekretariat dinas berdasarkan rencana kerja dinas sebagaipedoman pelaksanaan tugas;

2.  melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;

3.  melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;

4.  melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan ;

5.  melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan ;

6.   melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, humas dan protokol;

7.  melaksanakan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan dinas;

8. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;

9.   melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;

10.   melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dantatalaksana;

11.  melaksanakan penyelenggaraan hubungan kerja dibidang administrasi dengan perangkat daerah terkait;

12. Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyiapan bahan dan penyusunan Renstra,          Renja/RKT, LPPD, laporan kinerja dinas dan surat menyurat;

13. mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dinas;

14. mengkoordinasikan    penyusunan    indikator       kinerja individu (IKI);

15. mengkoordinasikan penyusunan Perencanaan Strategis (Renstra) dinas;

16. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja) tahunanserta kegiatan operasional dinas;

17. mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan penilaian/pengukuran kinerja dinas/Individu;

18.   mengkoordinasikanpenyusunanLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dinas dan individu;

19.  mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengisianBlanko LHKPN dan LP2P dilingkungan dinas;

20.   mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengaturpenyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhirtahun;

21. mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPD setiap akhir tahun;

22.   melaksanakan pembinaan dan pengawasn, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;

23. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan

24.  melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

isi download

Alamat DPU Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi

Jl. Adi Sucipto No.84C, Sobo, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68418

Kontak Kami

> Phone: 0333 424676

> Fax: 0333 424676

> Email: [email protected]

VISI Dinas Pengairan Banyuwangi

  • VISI

       Visi Dinas PU Pengairan “Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang optimal dan berwawasan lingkungan dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, yang bertumpu pada kemandirian dan keswadayaan masyarakat.”

       Visi Dinas PU Pengairan “Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang optimal dan berwawasan lingkungan dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, yang bertumpu pada kemandirian dan keswadayaan masyarakat.

MISI Dinas Pengairan Banyuwangi

“ MISI “ Dinas PU Pengairan :

  1. Meningkatkan penyediaan air guna menjamin tercapainya kebutuhan air masyarakat serta dukungan terhadap kegiatan perekonomian yang memerlukan air;
  2. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk mewujudkan pemanfaatan air dalam bidang pertanian;
  3. Meningkatkan konservasi sumber daya air yang berkelanjutan;
  4. Melaksanakan pengendalian daya rusak air dan kekeringan yang meliputi upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan;
  5. Melaksanakan penataan , penguasaan dan pemilikan tanah;
  6. Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia.