| 1. Nama | : Riza Al Fahroby, S T,M.Sc |
| 2. Jabatan | : Sekretaris Dinas |
| 3. NIP | : 198203022005011005 |
Sekretaris mempunyai tugas :
1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran sekretariat dinas berdasarkan rencana kerja dinas sebagaipedoman pelaksanaan tugas;
2. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
3. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
4. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan ;
5. melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan ;
6. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, humas dan protokol;
7. melaksanakan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan dinas;
8. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
9. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
10. melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dantatalaksana;
11. melaksanakan penyelenggaraan hubungan kerja dibidang administrasi dengan perangkat daerah terkait;
12. Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyiapan bahan dan penyusunan Renstra, Renja/RKT, LPPD, laporan kinerja dinas dan surat menyurat;
13. mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dinas;
14. mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja individu (IKI);
15. mengkoordinasikan penyusunan Perencanaan Strategis (Renstra) dinas;
16. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja) tahunanserta kegiatan operasional dinas;
17. mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan penilaian/pengukuran kinerja dinas/Individu;
18. mengkoordinasikanpenyusunanLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dinas dan individu;
19. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengisianBlanko LHKPN dan LP2P dilingkungan dinas;
20. mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengaturpenyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhirtahun;
21. mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPD setiap akhir tahun;
22. melaksanakan pembinaan dan pengawasn, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
23. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
24. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
isi download