kejoraandalas, Banyuwangi – Dinas PU Pengairan Banyuwangi tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal dalam mengantisipasi potensi hujan. Langkah ini diambil mentusul telah ditetapkannya, Libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 yang telah dikeluarkan pemerintah.
Sekertaris Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Riza Al Fahrobi, S.T, M.Sc dikonfirmasi awak media Kamis (28/4/2022), mengatakan, hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Hal ini berdampak pada pegawai yang harus bekerja dengan sistem waktu yang fleksibel. Akan tetapi, tidak mengurangi semangat kerja melayani.
“SKB yang telah diterbitkan pemerintah, tidak sepenuhnya dapat diterapkan bagi pekerja lapangan, utamanya bagi penjaga pintu air, yang harus bekerja maksimal dalam mengantisipasi meningkatnya debit air di musim penghujan. Jika mengacu pada ketetapan yang diatur melalui SKB tiga menteri, hari libur telah ditetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022, sedang cuti bersamanya dimulai tanggal 29 April dan bersambung ditanggal 4 sampai 6 Mei. Namun ketetapan itu tidak sepenuhnya dapat diterapkan bagi pekerja DPU Pengairan yang bertugas dilapangan, utamanya yang bertugas menjaga pintu air, mengingat kondisi cuaca saat ini dengan intensitas curah hujan yang sangat tinggi, bukan tak mungkin sewaktu-waktu debit air dapat meningkat, ” jelasnya.
Menyikapi hal itu pihaknya juga menjelaskan adanya kebijakan yang diambil Dinas PU Pengairan, guna tetap memberikan pelayanan maksimal tanpa mengorbankan hak pekerja dimasa libur lebaran.
“Memang tidak memungkinkan untuk meliburkan secara total, namun juga tidak mungkin menerapkan hari dan jam kerja sebagaimana mestinya, kita harus menghormati hak pekerja dimasa libur lebaran. Lalu apa fungsinya pemerintah mengeluarkan kebijakan cuti bersama, bila tidak bisa dirasakan bersama.” Terang Riza kepada awak media Gempurnews.
Selain itu Riza juga mempertimbangkan dua tahun masa pandemi belakangan, yang hampir tidak memberikan kesempatan pekerja untuk menikmati masa libur dan cuti bersama pada momentum lebaran.
“Dua tahun kemarin kita dituntut bekerja full tidak ada cuti apalagi kata mundur, pandemi telah membuat banyak pekerja mengeluh. Maka hal itu menjadi pertimban bagi kami untuk menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap memberikan pelayanan maksimal.” Pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Riza juga memaparkan definisi fleksibel baginya bukan berarti bekerja semaunya. Menurutnya pekerja tetap harus memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaannya dilapangan, meski tidak terikat waktu.
“Tidak bisa dikatakan fleksibel juga kalau bekerja semaunya, Artinya fleksibel itu mereka harus menggunakan instingnya secara maksimal, apa yang harus dikerjakan saat itu, kapan mereka harus ke dam, kapan mereka harus melakukan perawatan dan melakukan kebersihan. Yang jelas pekerja harus pandai memaksimalkan waktu kerjanya. Jadi tidak harus seperti pekerja harian yang harus datang pagi pulang sore, mereka bisa datang lebih siang atau pulang lebih awal, yang terpenting tanggung jawabnya pada pekerjaannya.” Paparnya menambahkan.(KJ- 1)