1. Nama | : Tjatur Hidayat Nugroho |
2. Jabatan | : Kabid Pembangunan dan Pengembangan |
3. NIP | : 197105142003121005 |
Kepala Bidang Pembangunan dan Pengembangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran sesuai rencana kerja dinas;
b. menyusun pedoman pembinaan, pengawasan dan
pengendaliankegiatanperencanaanteknis
pembangunan, pemeliharaan dan perasional peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
c. menyusun pedoman pembinaan dan pengawasan pengendalian kegiatan pengadaan jasa kontruksi dan konsultasi pengembangan sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
d. menyusun pedoman pembinaan dan pengawasan pengendalian serta pengawasan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
e. menyusun pedoman pembinaan pengelolaan administrasi teknis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
f. mengadakan evaluasi dan pelaporan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum air bersih;
g. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih sesuai dengan rencana kerja dinas;
h. menyusun data untuk penetapan kebijakan pola dan rencana pengembangan sumber daya air serta kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai;
i. menyusun data untuk penetapan peraturan daerah, kebijakan strategi dan penyusunan rencana induk sistem irigasi, drainase dan pengendali banjir serta sarana air minum/air bersih;
j. monitoring dan evaluasi dalam rangka menjaga efektifitas, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sumber daya air pada wilayah sungai;
k. menyusundata untuk menyelenggarakan pengembangan sistem informasi sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;
l. merencanakan pengembangan sumber daya air, sungai waduk, sistem drainase, muara, pantai dan air minum/air bersih;
m. melaksanakan dan bantuan teknis perencanaan pembangunan sarana air minum/air bersih;
n. melaksanakan perencanaan, pengaturan, pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan sarana air minum/air bersih;
o. melaksanakan tertib penyelenggaraan yang menjamin kehandalan teknis dan konstruksi bangunansarana air minum/airbersih;
p. melaksanakan pengeboran air tanah dangkal dan air tanah dalam;
q. melaksanakan kepastian hokum dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana air minum/air bersih;
r. melaksanakan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran terhadap penyelenggaraan pembangunan sarana air minum/air bersih;
s. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
t. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Isi download