KEPALA BIDANG PEMBANGUNAN & PENGEMBANGAN

 

1. Nama    : Tjatur Hidayat Nugroho
2. Jabatan  : Kabid Pembangunan dan Pengembangan
3. NIP                            : 197105142003121005

                    Kepala Bidang Pembangunan dan Pengembangan mempunyai tugas :

 

a.   Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran sesuai rencana kerja dinas;

 

b.   menyusun   pedoman   pembinaan,   pengawasan   dan

 

pengendaliankegiatanperencanaanteknis

 

pembangunan, pemeliharaan dan perasional peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;

c. menyusun pedoman pembinaan dan pengawasan pengendalian kegiatan pengadaan jasa kontruksi dan konsultasi pengembangan sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;

 

d. menyusun pedoman pembinaan dan pengawasan pengendalian serta pengawasan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;

 

e. menyusun pedoman pembinaan pengelolaan administrasi teknis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;

 

f.    mengadakan evaluasi dan pelaporan pembangunan dan peningkatan sarana sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum air bersih;

 

g.   menyusun rencana pembangunan dan pengembangan sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih sesuai dengan rencana kerja dinas;

 

h.   menyusun data untuk penetapan kebijakan pola dan rencana pengembangan sumber daya air serta kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai;

 

i.    menyusun data untuk penetapan peraturan daerah, kebijakan strategi dan penyusunan rencana induk sistem irigasi, drainase dan pengendali banjir serta sarana air minum/air bersih;

 

j.    monitoring dan evaluasi dalam rangka menjaga efektifitas, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sumber daya air pada wilayah sungai;

 

k.   menyusundata untuk menyelenggarakan pengembangan sistem informasi sumber daya air dan irigasi serta sarana air minum/air bersih;

 

l.    merencanakan pengembangan sumber daya air, sungai waduk, sistem drainase, muara, pantai dan air minum/air bersih;

 

m. melaksanakan dan bantuan teknis perencanaan pembangunan sarana air minum/air bersih;

 

n.   melaksanakan perencanaan, pengaturan, pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan sarana air minum/air bersih;

 

o.   melaksanakan tertib penyelenggaraan yang menjamin kehandalan teknis dan konstruksi bangunansarana air minum/airbersih;

 

p.                                                       melaksanakan pengeboran air tanah dangkal dan air tanah dalam;

q. melaksanakan kepastian hokum dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana air minum/air bersih;

r.    melaksanakan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran terhadap penyelenggaraan pembangunan sarana air minum/air bersih;

 

s. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;

 

t.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan

 

u.   melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

 

Isi download

Alamat DPU Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi

Jl. Adi Sucipto No.84C, Sobo, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68418

Kontak Kami

> Phone: 0333 424676

> Fax: 0333 424676

> Email: Dinaspengairan2@Gmail.Com

VISI Dinas Pengairan Banyuwangi

  • VISI

       Visi Dinas PU Pengairan “Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang optimal dan berwawasan lingkungan dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, yang bertumpu pada kemandirian dan keswadayaan masyarakat.”

       Visi Dinas PU Pengairan “Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang optimal dan berwawasan lingkungan dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, yang bertumpu pada kemandirian dan keswadayaan masyarakat.

MISI Dinas Pengairan Banyuwangi

“ MISI “ Dinas PU Pengairan :

  1. Meningkatkan penyediaan air guna menjamin tercapainya kebutuhan air masyarakat serta dukungan terhadap kegiatan perekonomian yang memerlukan air;
  2. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk mewujudkan pemanfaatan air dalam bidang pertanian;
  3. Meningkatkan konservasi sumber daya air yang berkelanjutan;
  4. Melaksanakan pengendalian daya rusak air dan kekeringan yang meliputi upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan;
  5. Melaksanakan penataan , penguasaan dan pemilikan tanah;
  6. Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia.