1. Nama | : H. Mokh Nasrulloh, ST |
3. Jabatan | : Kasi Pemanfaatan & Pengelolaan Aset |
3. NIP | : |
Kepala Seksi Pemanfaatan & Pengelolaan Aset mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset sesuai dengan rencana kerja dinas;
b. menyiapkan bahan pengelolaan aset pembinaan, pengaturan dan pemanfaatan sumber daya air;
c. menyiapkan bahan proses pemberian rekomendasi penambangan bahan galian C pada sumber air, alur sungai, jaringan irigasi dan saluran drainase;
d. menyiapkan bahan proses pemberian izin, rekomendasipembuangan limbah cair pada sumber- sumber air;
e. melaksanakan kegiatan inventarisasi dan evaluasi pemanfaatan dan pengamanan aset;
f. menyiapkan bahan rekomendasi pemberian ijin pengembangan dan pengelolaan air permukaan dan air tanah;
g. menyiapkan bahan pedoman pembinaan pengawasan pemanfaatan sumber daya air, perizinan dan pengamanan aset sumber daya air;
h. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan air dan pengamanan aset;
i. melaksakan tijau lapang ijin mendirikan bangunan pada badan sungai, jaringan irigasi, saluran drainase dan bangunan pelengkapnya;
j. menyiapkan bahan untuk rekomendasi perijinan pemanfaatan aset tanah stren pengairan dan menentukan batas-batas sempadan pada saluran dan sungai;
k. melaksanakan pematokan tanda batas tanah sempadan sumber-sumber air, sungai, saluran primer, sekunder, drainase dan bangunan pengairan lainnya;
l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.