1. Nama | : Hary Soeprapto, ST |
3. Jabatan | : Plh. Kasi Pembangunan & Pengembangan Air Bersih |
3. NIP | : 198203022008011017 |
Kepala Seksi Pembangunan & Pengembangan Air Bersih mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Air Bersih sesuai dengan rencanakerjadinas;
b. menyiapkan bahan kebutuhan untuk kegiatan operasional air minum/airbersih;
c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional pemanfaatan air minum/airbersih;
d. melaksanakan inventarisasi data untuk persiapanbahan pembinaan pengawasan dan pengendalian air minum/air bersih;
e. mengumpulkan dan menyusun data untuk penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan system air minum/air bersih;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan operasional pemanfaatan dan penggunaan air minum/air bersih;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengendalian air minum/ air bersih;
h. melaksanakan kepastian hokum dalam penyelenggaraan air minum/air bersih;
i. melaksanakan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran terhadap penyelenggaraan air minum/air bersih;
j. melaksanakan perencanaan evaluasi dan pengawasan air minum/air bersih;
k. menyusun rencana survey dan pemetaan mengenai perkembangan air minum/air bersih;
l. menghimpun, mengolah dan merekomendasikan data beserta informasi tentang pengembangan air minum/air bersih;
m. melaksanakan survey dan mengolah hasil survey air minum/air bersih;
n. melaksanakan perencanaan pengembangan sistem sarana dan prasarana air minum/airbersih;
o. melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan rencana air minum/air bersih;
p. melaksanakan pengeboran air tanah dangkal dan air tanah dalam;
q. melaksanakan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran dalam penyelenggarakan perencanaan pengawasan dan pengendalian maupun bimbingan teknis pembangunan air minum/air bersih pemerintah atau milik pihak lain;
r. melaksanakan penilaian, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan sarana air minum/air bersih;
s. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
t. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Isi download